Kamis, 15 Desember 2016

makalah sosiologi antropologi lingkungan

MASALAH SOSIAL LINGKUNGAN
(Studi Kasus Limbah Industri dan Rumah Tangga Cemari Citarum)
Di Susun Guna Memenuhi tugas
Mata Kuliah: Sosiologi Antropologi Lingkungan
Dosen Pengampau:Ahmad Faqih, M. Ag



Di Susun Oleh:
Dina Muthoharoh        (131411023)
Imam Syafii                (131411018)
Nur Jannah                  (1401046010)
Nandi Setiawan          (1501046004)
Elya Sukmawati          (1501046032)
Diana Syahrotus S.     (15010460


PENGEMBANGAN MASYARKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG



A.    Latar Belakang

Diakui bersama bahwa lingkungan kita saat ini masuk dalam kondisi krisis. Tidak hanya bentuk krisis lingkungan fisik seperti krisis air, tanah, udara, bahkan iklim, tetapi juga krisi lingkungan biologis dan tentunya lingkungan sosial. Krisis lingkungan biologis terlihat dari semakin tidak produktifnya tanah dan semakin punahnya tumbuh-tumbuhan dan satwa-satwa langka disekitar kita. [1]
Tidak bisa disangkal bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi saat ini, baik pada lingkungan global maupun lingkup nasional, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia. Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan, seperti dilaut, hutan, atmosfer, air, tanah, dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. [2]
Beberapa contoh terkait dengan masalah sosial lingkungan yaitu pencemaran udara di pasar-pasar Jakarta, pencemaran limbah industri dan rumah tangga di Citarum, pemanasan global diantara isu lingkungan 90-an, pengaliran busa detergen ke laut Jawa yang akan membahayakan ikan sampai kebon laut Belanda, pendangkalan bendungan di jatiluhur atau Karangkates, ternak babiyang mencemari lingkungan di sekitar desa Kemloko kecamatan Beji, dan masih banyak lagi kasus pencemaran karena ulah manusia.[3]
Pemakaian mesin dan peralatan baru dalam bidang industri serta pemanfaatan teknologi untuk mendapatkan yang tinggi diharapkan dapat mencapai sasaran kualitas hidup manusia yang lebih baik. Dengan menggunakan mesin dan peralatan berteknologi tinggi manusia dapat mengeruk  kekayaan alam secara besar-besaran. Tambang-tambang baru dibuka untuk mencari mineral-mineral yang sangat dibutuhkan, kemudian dikirim ke industri-industri untuk diolah sehingga menjadi barang jadi.
Kegiatan tersebut dari hari ke hari makin meningkat seolah-olah sasaran yang hendak dicapai yaitu peningkatan kualitas hidup, sudah makin dekat untuk tercapai. Namun dalam kenyataanya, kualitas hidup yang hendak dicapai terasa masih sulit dijangkau, bahkan mungkin terasa  makin jauh dari jangkauan. Hal ini tak lain disebabkan oleh adanya dampak industri dan teknologi terhadap lingkungandan kehidupan manusia. Dampak terhadap lingkungan dapat mengurangi daya dukung alam yang berarti akan mengurangi kemampuan  alam untuk mendukung kelangsungan hidup manusia. Sedangkan dampak terhadap manusia, jelas akan mengurangi atau bahkan mungkin akan menurunkan kualitas hidup manusia itu sendiri. Oleh karena itu dampak industri dan teknologi perlu kiranya untuk diperhatikan dan dicermati dengan sebaik-baiknya.[4]

B.     Tujuan
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menganalisis masalah-masalah sosial lingkungan yang terdapat pada lingkungan sekitar, melihat dampak dan mencari solusi dari permasalahan sosial lingkungan tersebut. Serta dapat memperkirakan dampak atas permasalahan sosial lingkungan tersebut kedepan.
Diharapkan setelah membaca makalah ini, teman-teman lebih peka dalam hal menganalisa pemasalahan sosial lingkungan, memetakan permasalahan sosial lingkungan, mengetahui dampak permasalahan sosial lingkungan baik dalam jangka pendek, menegah, dan panjang, serta mampu mencari solusi dari masalah sosial lingkungan tersebut.

C.    Masalah Sosial Lingkungan Limbah Industri dan Rumah Tangga Cemari Citarum
Perkiraan mengenai tercemarnya waduk Saguling yang mengakibatkan 50 ton ikan mati, sedang diperiksa tim kordinasi penggulangan pencemaran (TKP-2 Jawa Barat). Demikian Pimpro Program Kali Bersih (Prokasih), Dra. Oki A. Hamsa, kepada Kompas di Bnadung, Kmais (1/11). Rombongan di pimpin Achmad Sibana S.H., Ketua Harian TKP-2 Jabar, tengah meneliti apakah kematian ikan di Waduk Saguling itu sebabkan pencemaran air sungai atau karna penyakit.
Menurut Kepala Pusat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Unpad Bandung, Prof. Dr. Otto Soemarwoto, yang di hubungi terpisah, kejadian di Waduk Saguling itu tidak mengherankan. “karena hasil penelitian kami, waduk itu memang tidak layak berternak ikan, selama pencemaran limbah buangan rumah tangga dan industri di Bandung dan Cimahi tidak terkontrol, “katanya”.
Kondisi pencemaran waduk sabuling sebenarnya telah lama diketahui menteri Pertambanagan dan energi serta menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Bahkan, pada Februari lalu, menteri Ginanjar Kartasasmita telah mengingatkan Gubernur jawa barat lewat suratnya No. 502/008/ M. SJ/9, tentang pencemaran itu. bila hal ini terus berlanjut, tidak hanya dapat memengaruhi populasi ikan, tapi dapat pula membuat korosi pada unit pembangkit listrik yang ada di waduk tersebut. 

D.    Dampak Limbah Industri dan Rumah Tangga yang mencemari Citarum
Menurut Ir. Sudarwanti dari humas dan Bina Lingkungan PLN Pikitdro (Pembangkit Liatrik Tenaga Hidro) Jabar, pencemaran yang terjadi di Waduk Sanguling belum mempengaruhi turbin pembangkit listrik di waduk tersebut.” untuk minum dan perikanan, memang sudah terasa pengaruhnya. Namun untuk listrik, yang lebih berbahaya, justru bila permukaan air waduk surut airnya.Sebab bila penurunan air waduk mencapai tingkat elevansi terendah, maka turbin listrik tak dapat dioperasikan. Hingga saat ini permukaan air waduk memang sudah terlihat turun 13 meter, dari 643 menjadi 630 meter di atas permukaan air laut. Bila turun 7 meterlagi, kegiatan sanguling, akan terhenti. Sebab titik evaluasi Waduk Sanguling berada pada 623 diatas permukaan air laut.
Ditambahkan, Waduk Sanguling memiliki luas 5.345 ha dan mampu menampung air 982 juta meter kubik, menghasilkan listrik 700 megawat.Sementara itu KETUA Komisi X DPR, Markus Wauran mengatakan banyak sekali laporan dan berita tentang pencemaran lingkungan di wilayah jabar, karena di propinsi ini banyak terdapat industri yang potensial bisa mencemari lingkungan. Untuk mengatasi pencemaran ini, Pemda Jabar belum memiliki kemampuan.
Oleh karena itu dengan adanya pencemaran di Waduk Sanguling, Pemda Jabar perlu lebih tergugah untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini. Jika perlu, pemda memberikan sanksi berupa membawa penanggung jawabnya ke pengadilan, menutup perusahaan atau mengharuskan  penanggung jawab memberi ganti rugi terhadap rakyat yang dirugikan.
Selain itu sekitar 50 ton ikan mati, yang berdampak pada penghasilan masyarakat yang terus menurun. Selama air buangan ke sungai Citarum tidak dikontrol kadar pencemarannya, selama itu pula waduk Sanguling tidak layak untuk jaring apung. Air menjadi tercemar, warnanya menjadi kehitam-hitaman, berbau, dan tidak layak konsumsi. Dan rusaknya ekosistem yang ada di sungai Citarum. Keadaan ini sangat berpengaruh pada lingkungan, dimana lingkungan menjadi tercemar akibat limbah industri. Sehingga air tidak dapat digunakan lagi untuk kehidupan sehari-hari. Alhasil masyarakat kekurangan akan air bersih. Begitu juga kenyamanan warga sekitar sungai Citarum pun akan terganggu kenyamanannya.
Begitu juga dengan limbah rumah tangga, baik cair maupun padat. Limbah padat seperti sampah plastik, kertas, kaleng, botol, sisa-sisa makanan, dan lain sebagainya. Limbah rumah tangga yang di buang di sungai citarum akan mengakibatkan pendangkalan sungai, sungai menjadi kotor, bau, dan tidak layak untuk dikonsumsi guna kebutuhan sehari-hari.
Limbah cair seperti air detergen, jamban yang langsung dialirkan ke sungai citarum juga akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan air seni yang dialirkan langsung atau sampai ke sungai, maka sungai tersebut akan dangkal karena tumbuhan atau biota-biota sungai akan tumbuh subur di dalamnya. Alhasil sungai tidak lagi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

E.     Solusi Permasalahan Sosial Lingkungan Limbah Industri dan Rumah Tangga Citarum
Menanggapi peringatan tersebut, TKP-2 Jawa Barat telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Diantaranya mendata 1.181 perusahaan yang ada di tepi sungai Citarum. Dan hasil pendataan tersebut, diperkirakan sekitar 400 perusahaan menimbulkan pencemaran.
Dengan demikian, semua perusahaan industri harus menyediakan instalasi pengolah limbah Oki menambahkan: pihak keamanan akan bertindak tegas pada setiap industri yang tidak mengindahkan anjuran untuk menyediakan instalasi pengolah limbah. Sesuai dengan PP No. 20 Tahun 1990 “perusahaan industri yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif oleh bupati atau wali kotamadya. Sanksi hukum lainnya tidak mustahil dikenakanpada perusahaan yang membandel, “tambah Oki serius.[5]
Dalam hal ini dianjurkan untuk menerapkan ISO 14001, dimana setiap perusahaan disarankan untuk menerapkan sistem ISO 14001 tersebut guna menjaga lingkungan.Undang-Undang Lingkungan Hidup merupakan landasan bagi kebijakan-kebijakan yang diambil dalam upaya menjaga lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No 4 Tahun 1982, UU No 4 Tahun 1982, UUPLH baru atau UU No 23 Tahun 1997, UUPLH, UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No. 7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
2.Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah.
Disamping itu juga membuat program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Di dalam program ini mencakup: Peningkatan peran sektor informal khususnya dalam upaya pemisahan limbah industri. 
Penegakan hukum bagi pihak yang merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup;Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dan lembaga internasional dalam mengatasi dan mencegah pencemaran lingkungan hidup dan mengembangkan kode etik global bagi perusahaan multinasional.[6]
Dalam hal ini, ANDAL (analisis dampak lingkungan) juga berperan penting dalam pembuatan proyek (industri). Andal bertugas menganilis dampak yang ditimbulkan oleh suatu proyek (industri) dalam jangka menengah dan jangka panjang. Juga sebagai pendugaan dampak proyek dari industri yang dibangun. Sehingga disini andal sangat diperlukan dalam hal pemantauan, pengelolaan, memperbaiki, dan merawat lingkungan.
Sedangkan dalam penanganan limbah rumah tangga, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Misalnya limbah cair, seperti menampung limbah tersebut ke dalam tempat yang besar. Setelah itu galilah tanah 1 m, lapisi dengan pecahan genting, ijuk, atau salah satu diantaranya. Maka dengan tersebut air yang meresap dalam tanah sudah tidak tercemar dan tidak menimbulkan bau yang tidak enak.
Limbah padat dari rumah tangga mempunyai dampak secara langsung dan tidak langsung. Dampak langsungnya yaitu pemandangan disepanjang sungai citarum yang tidak sedap, bau yang menyegat, dan sebagainya. Sedangkan dampak tidak langsung dari limbah padat yaitu dengan tercemarnya air akibat limbah, maka penyakit akan banyak bermunculan seperti gatal-gatal, kudis, dan penyakit lainnya.

















F.     Kesimpulan
Berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan ulah tangan manusia. Manusia menguasai alam dengan rakus dan hanya mementingkan apa yang menjadi tujuan mereka saja seperti untuk mencukupi kebutuhan tanpa melihat atau memikirkan apa dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Mereka sudah tidak perduli dengan keadaan alam yang semakin hari semakin rusak. Yang mereka perdulikan hanya hidup senang dan berkecukupan.
Salah satunya yaitu limbah yang dihasilkan oleh perusahaan industri.  Acapkali limbah industri dibuang di sungai-sungai. Sedangkan pihak terkait atau pemilik proyek tidak mau membuat instalasi penyaring limbah. Mereka tidak mau ambil pusing tentang limbah tersebut. yang mereka pikir hanya keuntungan yang akan mereka peroleh dari perusahaan industri tersebut.
Bahwasannya industri tersebut dapat mencemari lingkungan, seperi merusak biota sungai, merusak ekosistem yang ada di sungai, dan ikan-ikan yang menjadi penghasilan sehari-hari nelayan menjadi menurun bahkan hilang. Pembuangan limbah industri yang dilakukan secara terus menerus dan sembanrangan akan mengakibatkan kerusakan yang fatal bagi kehidupan manusia.
Menjadi seorang pemilik proyek juga harus memperhatikan proyek apa yang dibangun, apakah akan menimbulkan dampak yang sangat besar atau tidak. Proyek akan di setujui dan dilaksanakn apabila tidak menyalahi aturan sesuai undang-undang lingkungan hidup yang telah berlaku.
Solusi yang mungkin dapat kita tawarkan yaitu dengan penggunaan instalasi pengolahan limbah, penerapan ISO 140001, analisis dampak lingkungan (ANDAL). Jadi setiap perusahaan disarankan untuk menerapkan program ISO 140001 guna meminimalisir limbah yang dihasilkan oleh perusahaan industri.
Meskipun bangkitnya kesadaran pemilik perusahaan industri, masyarakat maupun aparat penegak hukum sudah mulai terjadi, tetapi disana-sini masih terasa banyak kekurangan dalam mengefektifkan pelaksanaan undang-undang mengenai lingkungan hidup yang telah tertera di atas. Masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk membangkitkan baik bagi pemilik perusahaan industri/pemilik proyek, masyarakt umum, terutama mereka yang tingkat ekonomi, sosial, dan pendidikannya rendah.





















G.    Penutup
Demikian makalah yang kami buat, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan dalam rangka perbaikan makalah ini. Dikarenakan referensi yang sangat kurang atau penganalisaan masalah yang kami jadikan sebagai study kurang sesuai. Selebihnya mohon maaf. Sekian terimakasih.



















H.    Daftar Pustaka

Keraf, A. Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara

Sastrawijaya A. Tresna. 2009. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya

Susilo, Rachmad K. Dwi. 2004. Sosiologi Lingkungan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Tijow, Lusiana.  Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.  Jurnal Lingkungan, hal. 5-6

Wardhana, Wisnu Arya. 2004.  Dampak pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: CV. Andi Offset





[1] Rachmad K. Dwi Susilo, M.A., sosiologi Lingkungan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2014), hlm. 1
[2]A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010), hlm. 1-2
[3]  A. Tresna Sastrawijaya, M.Sc., Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 284-299
[4] Wisnu Arya Wardhana, Dampak pencemaran Lingkungan, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2004), hlm. 19-20
[5] A. Tresna Sastrawijaya, M.Sc., Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 287-290
[6] Lusiana Tijow, Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.  Jurnal Lingkungan, hal. 5-6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar