(Studi
Kasus Limbah Industri dan Rumah Tangga Cemari Citarum)
Di Susun Guna Memenuhi tugas
Mata Kuliah: Sosiologi Antropologi Lingkungan
Dosen Pengampau:Ahmad Faqih, M. Ag
Di
Susun Oleh:
Dina
Muthoharoh (131411023)
Imam
Syafii (131411018)
Nur
Jannah (1401046010)
Nandi
Setiawan (1501046004)
Elya
Sukmawati (1501046032)
Diana
Syahrotus S. (15010460
PENGEMBANGAN MASYARKAT ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
A. Latar Belakang
Diakui bersama bahwa lingkungan kita saat ini masuk
dalam kondisi krisis. Tidak hanya bentuk krisis lingkungan fisik seperti krisis
air, tanah, udara, bahkan iklim, tetapi juga krisi lingkungan biologis dan
tentunya lingkungan sosial. Krisis lingkungan biologis terlihat dari semakin
tidak produktifnya tanah dan semakin punahnya tumbuh-tumbuhan dan satwa-satwa
langka disekitar kita. [1]
Tidak bisa disangkal bahwa berbagai kasus lingkungan
hidup yang terjadi saat ini, baik pada lingkungan global maupun lingkup nasional,
sebagian besar bersumber dari perilaku manusia. Kasus-kasus pencemaran dan
kerusakan, seperti dilaut, hutan, atmosfer, air, tanah, dan seterusnya
bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan
hanya mementingkan diri sendiri. Manusia adalah penyebab utama dari kerusakan
dan pencemaran lingkungan hidup. [2]
Beberapa contoh terkait dengan masalah sosial
lingkungan yaitu pencemaran udara di pasar-pasar Jakarta, pencemaran limbah
industri dan rumah tangga di Citarum, pemanasan global diantara isu lingkungan
90-an, pengaliran busa detergen ke laut Jawa yang akan membahayakan ikan sampai
kebon laut Belanda, pendangkalan bendungan di jatiluhur atau Karangkates, ternak
babiyang mencemari lingkungan di sekitar desa Kemloko kecamatan Beji, dan masih
banyak lagi kasus pencemaran karena ulah manusia.[3]
Pemakaian mesin dan peralatan baru dalam bidang industri serta
pemanfaatan teknologi untuk mendapatkan yang tinggi diharapkan dapat mencapai
sasaran kualitas hidup manusia yang lebih baik. Dengan menggunakan mesin dan
peralatan berteknologi tinggi manusia dapat mengeruk kekayaan alam secara besar-besaran.
Tambang-tambang baru dibuka untuk mencari mineral-mineral yang sangat
dibutuhkan, kemudian dikirim ke industri-industri untuk diolah sehingga menjadi
barang jadi.
Kegiatan tersebut dari hari ke hari makin meningkat seolah-olah
sasaran yang hendak dicapai yaitu peningkatan kualitas hidup, sudah makin dekat
untuk tercapai. Namun dalam kenyataanya, kualitas hidup yang hendak dicapai
terasa masih sulit dijangkau, bahkan mungkin terasa makin jauh dari jangkauan. Hal ini tak lain
disebabkan oleh adanya dampak industri dan teknologi terhadap lingkungandan
kehidupan manusia. Dampak terhadap lingkungan dapat mengurangi daya dukung alam
yang berarti akan mengurangi kemampuan
alam untuk mendukung kelangsungan hidup manusia. Sedangkan dampak
terhadap manusia, jelas akan mengurangi atau bahkan mungkin akan menurunkan
kualitas hidup manusia itu sendiri. Oleh karena itu dampak industri dan
teknologi perlu kiranya untuk diperhatikan dan dicermati dengan sebaik-baiknya.[4]
B. Tujuan
Tujuan dalam
penulisan ini adalah untuk menganalisis masalah-masalah sosial lingkungan yang
terdapat pada lingkungan sekitar, melihat dampak dan mencari solusi dari permasalahan
sosial lingkungan tersebut. Serta dapat memperkirakan dampak atas permasalahan
sosial lingkungan tersebut kedepan.
Diharapkan
setelah membaca makalah ini, teman-teman lebih peka dalam hal menganalisa
pemasalahan sosial lingkungan, memetakan permasalahan sosial lingkungan,
mengetahui dampak permasalahan sosial lingkungan baik dalam jangka pendek,
menegah, dan panjang, serta mampu mencari solusi dari masalah sosial lingkungan
tersebut.
C. Masalah Sosial Lingkungan Limbah Industri dan Rumah
Tangga Cemari Citarum
Perkiraan mengenai
tercemarnya waduk Saguling yang mengakibatkan 50 ton ikan mati, sedang
diperiksa tim kordinasi penggulangan pencemaran (TKP-2 Jawa Barat). Demikian
Pimpro Program Kali Bersih (Prokasih), Dra. Oki A. Hamsa, kepada Kompas di
Bnadung, Kmais (1/11). Rombongan di pimpin Achmad Sibana S.H., Ketua Harian
TKP-2 Jabar, tengah meneliti apakah kematian ikan di Waduk Saguling itu
sebabkan pencemaran air sungai atau karna penyakit.
Menurut Kepala Pusat
Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Unpad Bandung, Prof. Dr. Otto
Soemarwoto, yang di hubungi terpisah, kejadian di Waduk Saguling itu tidak
mengherankan. “karena hasil penelitian kami, waduk itu memang tidak layak
berternak ikan, selama pencemaran limbah buangan rumah tangga dan industri di
Bandung dan Cimahi tidak terkontrol, “katanya”.
Kondisi pencemaran waduk
sabuling sebenarnya telah lama diketahui menteri Pertambanagan dan energi serta
menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Bahkan, pada Februari lalu,
menteri Ginanjar Kartasasmita telah mengingatkan Gubernur jawa barat lewat
suratnya No. 502/008/ M. SJ/9, tentang pencemaran itu. bila hal ini terus
berlanjut, tidak hanya dapat memengaruhi populasi ikan, tapi dapat pula membuat
korosi pada unit pembangkit listrik yang ada di waduk tersebut.
D. Dampak Limbah Industri dan Rumah Tangga yang
mencemari Citarum
Menurut Ir. Sudarwanti dari humas
dan Bina Lingkungan PLN Pikitdro (Pembangkit Liatrik Tenaga Hidro) Jabar,
pencemaran yang terjadi di Waduk Sanguling belum mempengaruhi turbin pembangkit
listrik di waduk tersebut.” untuk minum dan perikanan, memang sudah terasa
pengaruhnya. Namun untuk listrik, yang lebih berbahaya, justru bila permukaan
air waduk surut airnya.Sebab bila penurunan air waduk mencapai tingkat elevansi
terendah, maka turbin listrik tak dapat dioperasikan. Hingga saat ini permukaan
air waduk memang sudah terlihat turun 13 meter, dari 643 menjadi 630 meter di
atas permukaan air laut. Bila turun 7 meterlagi, kegiatan sanguling, akan
terhenti. Sebab titik evaluasi Waduk Sanguling berada pada 623 diatas permukaan
air laut.
Ditambahkan,
Waduk Sanguling memiliki luas 5.345 ha dan mampu menampung air 982 juta meter
kubik, menghasilkan listrik 700 megawat.Sementara itu KETUA Komisi X DPR,
Markus Wauran mengatakan banyak sekali laporan dan berita tentang pencemaran
lingkungan di wilayah jabar, karena di propinsi ini banyak terdapat industri
yang potensial bisa mencemari lingkungan. Untuk mengatasi pencemaran ini, Pemda
Jabar belum memiliki kemampuan.
Oleh karena itu dengan adanya
pencemaran di Waduk Sanguling, Pemda Jabar perlu lebih tergugah untuk bertindak
tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini. Jika
perlu, pemda memberikan sanksi berupa membawa penanggung jawabnya ke
pengadilan, menutup perusahaan atau mengharuskan penanggung jawab memberi ganti rugi terhadap
rakyat yang dirugikan.
Selain itu sekitar 50 ton ikan mati,
yang berdampak pada penghasilan masyarakat yang terus menurun. Selama air
buangan ke sungai Citarum tidak dikontrol kadar pencemarannya, selama itu pula
waduk Sanguling tidak layak untuk jaring apung. Air menjadi tercemar, warnanya menjadi kehitam-hitaman, berbau, dan tidak
layak konsumsi. Dan rusaknya
ekosistem yang ada di sungai Citarum. Keadaan ini sangat berpengaruh pada
lingkungan, dimana lingkungan menjadi tercemar akibat limbah industri. Sehingga
air tidak dapat digunakan lagi untuk kehidupan sehari-hari. Alhasil masyarakat
kekurangan akan air bersih. Begitu juga kenyamanan warga sekitar sungai Citarum
pun akan terganggu kenyamanannya.
Begitu juga dengan limbah rumah
tangga, baik cair maupun padat. Limbah padat seperti sampah plastik, kertas,
kaleng, botol, sisa-sisa makanan, dan lain sebagainya. Limbah rumah tangga yang
di buang di sungai citarum akan mengakibatkan pendangkalan sungai, sungai
menjadi kotor, bau, dan tidak layak untuk dikonsumsi guna kebutuhan
sehari-hari.
Limbah cair seperti air detergen,
jamban yang langsung dialirkan ke sungai citarum juga akan menimbulkan
kerusakan lingkungan dan air seni yang dialirkan langsung atau sampai ke
sungai, maka sungai tersebut akan dangkal karena tumbuhan atau biota-biota
sungai akan tumbuh subur di dalamnya. Alhasil sungai tidak lagi bisa dimanfaatkan
sebagaimana mestinya.
E. Solusi Permasalahan Sosial Lingkungan Limbah
Industri dan Rumah Tangga Citarum
Menanggapi
peringatan tersebut, TKP-2 Jawa Barat telah melakukan langkah-langkah
pencegahan. Diantaranya mendata 1.181 perusahaan yang ada di tepi sungai
Citarum. Dan hasil pendataan tersebut, diperkirakan sekitar 400 perusahaan
menimbulkan pencemaran.
Dengan
demikian, semua perusahaan industri harus menyediakan instalasi pengolah limbah
Oki menambahkan: pihak keamanan akan bertindak tegas pada setiap industri yang
tidak mengindahkan anjuran untuk menyediakan instalasi pengolah limbah. Sesuai
dengan PP No. 20 Tahun 1990 “perusahaan industri yang melakukan pelanggaran
maka akan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif oleh bupati atau wali
kotamadya. Sanksi hukum lainnya tidak mustahil dikenakanpada perusahaan yang
membandel, “tambah Oki serius.[5]
Dalam hal ini
dianjurkan untuk menerapkan ISO 14001, dimana setiap perusahaan disarankan
untuk menerapkan sistem ISO 14001 tersebut guna menjaga lingkungan.Undang-Undang
Lingkungan Hidup merupakan landasan bagi kebijakan-kebijakan yang diambil dalam
upaya menjaga lingkungan adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang No 4 Tahun 1982, UU No 4 Tahun 1982, UUPLH baru atau UU No 23
Tahun 1997, UUPLH, UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No. 7 Tahun
2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang kehutanan,
ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
2.Undang-Undang
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam
bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas
dari pemerintah pusat kepada daerah.
Disamping
itu juga membuat program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Di dalam
program ini mencakup: Peningkatan peran sektor informal khususnya dalam upaya
pemisahan limbah industri.
Penegakan hukum bagi pihak yang merusak sumber daya alam dan
lingkungan hidup;Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dan lembaga
internasional dalam mengatasi dan mencegah pencemaran lingkungan hidup dan
mengembangkan kode etik global bagi perusahaan multinasional.[6]
Dalam hal ini, ANDAL (analisis dampak lingkungan) juga
berperan penting dalam pembuatan proyek (industri). Andal bertugas menganilis
dampak yang ditimbulkan oleh suatu proyek (industri) dalam jangka menengah dan
jangka panjang. Juga sebagai pendugaan dampak proyek dari industri yang
dibangun. Sehingga disini andal sangat diperlukan dalam hal pemantauan,
pengelolaan, memperbaiki, dan merawat lingkungan.
Sedangkan dalam penanganan limbah rumah
tangga, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Misalnya limbah cair, seperti
menampung limbah tersebut ke dalam tempat yang besar. Setelah itu galilah tanah
1 m, lapisi dengan pecahan genting, ijuk, atau salah satu diantaranya. Maka
dengan tersebut air yang meresap dalam tanah sudah tidak tercemar dan tidak
menimbulkan bau yang tidak enak.
Limbah padat dari rumah tangga mempunyai
dampak secara langsung dan tidak langsung. Dampak langsungnya yaitu pemandangan
disepanjang sungai citarum yang tidak sedap, bau yang menyegat, dan sebagainya.
Sedangkan dampak tidak langsung dari limbah padat yaitu dengan tercemarnya air
akibat limbah, maka penyakit akan banyak bermunculan seperti gatal-gatal,
kudis, dan penyakit lainnya.
F.
Kesimpulan
Berbagai kerusakan lingkungan yang
terjadi merupakan ulah tangan manusia. Manusia menguasai alam dengan rakus dan
hanya mementingkan apa yang menjadi tujuan mereka saja seperti untuk mencukupi
kebutuhan tanpa melihat atau memikirkan apa dampak yang akan terjadi dimasa
yang akan datang. Mereka sudah tidak perduli dengan keadaan alam yang semakin
hari semakin rusak. Yang mereka perdulikan hanya hidup senang dan berkecukupan.
Salah satunya yaitu limbah yang
dihasilkan oleh perusahaan industri.
Acapkali limbah industri dibuang di sungai-sungai. Sedangkan pihak
terkait atau pemilik proyek tidak mau membuat instalasi penyaring limbah.
Mereka tidak mau ambil pusing tentang limbah tersebut. yang mereka pikir hanya
keuntungan yang akan mereka peroleh dari perusahaan industri tersebut.
Bahwasannya industri tersebut dapat
mencemari lingkungan, seperi merusak biota sungai, merusak ekosistem yang ada
di sungai, dan ikan-ikan yang menjadi penghasilan sehari-hari nelayan menjadi
menurun bahkan hilang. Pembuangan limbah industri yang dilakukan secara terus
menerus dan sembanrangan akan mengakibatkan kerusakan yang fatal bagi kehidupan
manusia.
Menjadi seorang pemilik proyek juga
harus memperhatikan proyek apa yang dibangun, apakah akan menimbulkan dampak
yang sangat besar atau tidak. Proyek akan di setujui dan dilaksanakn apabila
tidak menyalahi aturan sesuai undang-undang lingkungan hidup yang telah
berlaku.
Solusi yang mungkin dapat kita tawarkan
yaitu dengan penggunaan instalasi pengolahan limbah, penerapan ISO 140001,
analisis dampak lingkungan (ANDAL). Jadi setiap perusahaan disarankan untuk
menerapkan program ISO 140001 guna meminimalisir limbah yang dihasilkan oleh
perusahaan industri.
Meskipun bangkitnya kesadaran pemilik
perusahaan industri, masyarakat maupun aparat penegak hukum sudah mulai
terjadi, tetapi disana-sini masih terasa banyak kekurangan dalam mengefektifkan
pelaksanaan undang-undang mengenai lingkungan hidup yang telah tertera di atas.
Masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk membangkitkan baik bagi pemilik
perusahaan industri/pemilik proyek, masyarakt umum, terutama mereka yang
tingkat ekonomi, sosial, dan pendidikannya rendah.
G. Penutup
Demikian makalah yang kami buat, kritik
dan saran yang membangun sangat kami butuhkan dalam rangka perbaikan makalah
ini. Dikarenakan referensi yang sangat kurang atau penganalisaan masalah yang
kami jadikan sebagai study kurang sesuai. Selebihnya mohon maaf. Sekian
terimakasih.
H.
Daftar
Pustaka
Keraf, A. Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT.
Kompas Media Nusantara
Sastrawijaya A. Tresna.
2009. Pencemaran Lingkungan. Jakarta:
PT. Asdi Mahasatya
Susilo, Rachmad
K. Dwi. 2004. Sosiologi Lingkungan. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
Tijow, Lusiana. Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup
Di Indonesia. Jurnal Lingkungan, hal. 5-6
Wardhana, Wisnu Arya.
2004. Dampak pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: CV. Andi Offset
[1] Rachmad
K. Dwi Susilo, M.A., sosiologi Lingkungan,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2014), hlm. 1
[2]A. Sonny
Keraf, Etika Lingkungan Hidup, (Jakarta:
PT. Kompas Media Nusantara, 2010), hlm. 1-2
[3] A. Tresna Sastrawijaya, M.Sc., Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT.
Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 284-299
[4] Wisnu
Arya Wardhana, Dampak pencemaran
Lingkungan, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2004), hlm. 19-20
[5] A.
Tresna Sastrawijaya, M.Sc., Pencemaran
Lingkungan, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 287-290
[6] Lusiana
Tijow, Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal
Lingkungan, hal. 5-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar